Bismillahirrohmanirrohim.
Setelah sebelumnya kita membahas hadits ahad dengan melihat dari sisi jalan jalan periwayatan, pada bagian ini yakni bagian (ج), insyaalloh kita akan bahas ringkas hadits ahad dengan melihat sisi derajat hadits, semoga ALLOH ta'ala mudahkan, amiin.
🌿ج - و تنقسم الآحاد باعتبار الرتبة إلى خمسة أقسام : صحيح لذاته، و لغيره، و حسن لذاته، و لغيره، و ضعيف.
Dan dibagi hadits ahad dengan memandang derajat hadits tersebut menjadi empat bagian : shohih lidzatihi, shohih lighoirihi, hasan lidzatihi, hasan lighoirihi, dan dho'if.
🍀١ - فالصحيح لذاته : ما رواه عدل تام الضبط بسند متصل و سلم من الشذوذ و العلة القادحة.
Maka shohih lidzatihi (shohih dengan sendirinya) : yakni sebuah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang adil, hafalannya kuat, dengan sanad yang bersambung dan selamat dari keganjilan dan cacat yang tercela.
Sebagaimana sabda Nabi Sholallohu 'Alaihi Wasallam :
((من يرد الله به خيرًا يفقهه في الدين.))
Barang siapa ALLOH kehendaki baginya kebaikan, maka ALLOH akan fahamkan dia terhadap urusan agama. HR Bukhorii, no 71 dalam Kitabul Ilmi, dan Muslim, no 1037 dalam Kitabuz Zakat.
Dan diketahui shohihnya sebuah hadits dengan tiga perkara :
الأول : أن يكون في مصنف التزم فيه الصحة إذا كان ممن يعتمد قوله في التصحيح (كصحيح البخاري و مسلم).
Yang pertama : haruslah penyusun kitab hadits tersebut selalu mewajibkan bagi dirinya untuk menuliskan hadits shohih saja, dengan syarat pula, apabila orang tersebut bisa dijadikan pegangan atau dipercaya ucapannya dalam menshohihkan sebuah hadits (seperti shohih Bukhorii dan Muslim).
الثاني : أن ينص على صحته إمام يعتمد قوله في التصحيح و لم يكون معروفًا بالتساهل فيه.
Yang kedua : haruslah hadits tersebut dinilai shohih oleh seorang Imam yang bisa dipegang ucapannya dalam menshohihkan sebuah hadits, dan bukanlah dikenal sebagai orang yang bermudah mudahan dalam menshohihkan hadits.
الثلاث : أن ينظر في رواياته و طريقة تخريجهم له، فاذا تمت فيه شروط الصحة حكم بصحته.
Yang ketiga : haruslah dia meneliti di dalam periwayatan hadits tersebut dan metode mereka di dalam mengeluarkan hadits tersebut.
Apabila telah sempurna syarat syarat keshohihan sebuah hadits, maka hadits itupun dihukumi sebagaimana hadits shohih.
Wallohu'alam.
🌍 Baarakalloh fiikum.
📚 Sumber :
Kitab Mustholahul Hadits karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad Ibn Sholih Al-‘Utsaimin Rahimahulloh, halaman : 10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar